Yup, betul sekali, khusus untuk sembilan provinsi yang terdampak bencana! Seperti dilansir harian Umum Pikiran Rakyat (Sabtu, 31/10/2015), Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, seusai rapat koordinasi penanggulangan dampak bencana asap menyampaikan bahwa UKG di sembilan provinsi yang terdampak bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional (9-27 November 2015), sehingga bisa ditunda sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. Bisa Desember 2015 atau Januari 2016.
Lebih lanjut Sumarna mengatakan bahwa tunjangan profesi guru akan tetap dibayarkan pada guru-guru yang ada di daerah terdampak bencana tersebut tanpa terkena aturan kewajiban mengajar 24 jam. Selain itu, Kemendikbud juga akan memberikan bantuan sosial dalam bentuk
block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bantuan akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap.
Sementara itu, untuk pelaksanaan UKG di daerah lainnya tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 9-27 November 2015. Kartu peserta UKG dapat diambil secara kolektif di Dinas Pendidikan Kab./Kota masing-masing. Saya sendiri menjapat jadwal UKG hari Selasa, 17 November 2015 di SMPN 3 Cimahi pukul 07.30-10.00 WIB. Semoga sukses semuanya!